
Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam salat saat bepergian jauh atau mudik lebaran. Jika seseorang mengalami kesulitan melaksanakan salat secara normal, Islam memberikan rukhsah atau keringanan, seperti salat jamak dan qashar bagi musafir.
Salat jamak berarti menggabungkan dua salat dalam satu waktu, seperti zuhur dengan ashar atau maghrib dengan isya. Sedangkan salat qashar adalah meringkas salat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, seperti zuhur, ashar, dan isya.
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Sabtu (29/3/2025), dalil mengenai salat jamak dan qashar banyak ditemukan dalam Al-Quran dan hadis. Rasulullah SAW sendiri pernah melakukan salat jamak dan qashar saat bepergian untuk meringankan umatnya. Dalam hadis riwayat Ibnu Abbas, Nabi menjamak salat zuhur dan ashar di Madinah bukan karena perjalanan atau ketakutan, tetapi untuk menghindari kesulitan bagi umatnya.
جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. [رواه أحمد]
“Nabi SAW pernah menjamak antara salat zuhur dan ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi SAW) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” [HR. Ahmad]
Selain itu, hadis Anas bin Malik menyebutkan bahwa Nabi mengakhirkan zuhur ke waktu ashar jika berangkat sebelum tergelincir matahari dan menjamak dua salat tersebut setelah turun dari kendaraan.
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ. [متّفق عليه]
“Bahwa Rasulullah SAW jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan salat zuhur ke waktu salat ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua salat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau salat zuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan.” [Muttafaq Alaih].
Sementara itu, mengenai salat qashar, Al-Quran dalam Surat an-Nisa ayat 101 membolehkan umat Islam menqashar salat saat bepergian, meskipun dalam kondisi aman.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Wa idza dharabtum fil ardi falaysa ‘alaikum junahun an taqsuru mina as-salati in khiftum an yaftinakumul-ladhina kafaru inna al-kafirina kanu lakum aduwwan mubiina
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar salatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Hadis Aisyah juga menyebutkan bahwa Nabi kadang mengqashar salat saat perjalanan, kadang juga menyempurnakannya.
أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْصُرُ فِى السَّفَرِ وَيُتِمُّ وَيُفْطِرُ وَيَصُومُ. [رواه الدّارقطني]
Artinya: “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mengqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa.” [HR. ad-Daruquthni]
Penting untuk memahami bahwa salat jamak dan qashar tidak selalu harus dilakukan bersamaan. Seorang musafir dapat memilih untuk hanya menqashar tanpa menjamak, seperti salat zuhur 2 rakaat pada waktunya dan ashar 2 rakaat pada waktunya. Sebaliknya, seseorang juga dapat menjamak salat tanpa mengqasharnya.
Namun, saat dalam perjalanan jauh, menjamak sekaligus menqashar lebih utama karena lebih meringankan.
Para ulama juga berpendapat bahwa jika seseorang bepergian tetapi menetap di suatu tempat untuk sementara waktu, seperti berhaji di Arab Saudi, ia boleh menqashar salatnya tanpa harus menjamaknya, sebagaimana yang dilakukan Nabi di Mina. Namun, saat masih dalam perjalanan, menjamak dan menqashar lebih dianjurkan, seperti yang dilakukan Nabi di Tabuk.
Oleh karena itu, bagi yang mudik lebaran, salat jamak dan qashar bisa menjadi pilihan agar ibadah tetap terlaksana dengan mudah tanpa memberatkan perjalanan. (nis)