Polres Metro Jakarta Selatan segera memanggil Raden Rara Freyanasifa Jayawardana alias Freya anggota girl group JKT48 terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) pada Kamis (12/3/2026) besok.
“Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026,” kata AKBP Murodih Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (11/3/2026) yang dilansir Antara.
Murodih mengatakan, laporan itu tertuang dalam LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 5 Februari 2026.
Dalam laporannya, Freya menjadi korban manipulasi data melalui postingan media sosial X. Dia juga mendapati ada beberapa kata yang menurutnya tidak pantas dalam unggahan yang tidak diketahui pemilik akunnya.
“Obyek perkara, yakni seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @grok dan @swap adalah pelapor/korban,” tutur Murodih.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan langsung melapor ke Polres Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Polisi segera meminta keterangan lebih lanjut dari Freya dan tiga saksi terkait kasus tersebut.
“Penyelidik akan melakukan klarifikasi saksi pelapor atas nama Raden Rara Freyanasifa Jayawardana,” ungkap Murodih.
Sementara, tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa itu, berada di Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada rentang waktu 2022-2025.(ant/ily/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
