Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:27 WIB
Setelah ramai isu wacana pengunduran jadwal pemilihan umum (pemilu). Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati jadwal pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024. Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan Bawaslu RI.
Pemilihan tanggal tersebut juga sudah mempertimbangkan pemberian ruang untuk pelaksanaan pilkada yang diselenggarakan pada bulan November 2024 dan antisipasi putaran kedua.