Setelah seminggu mengalami penundaan, sidang tuntutan JE, terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI Batu kembali digelar Di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Malang sejak pukul 10.00 WIB, Rabu (27/7/2022).
Agus Rujito Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, sekaligus tim JPU mengatakan, JE dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan enam bulan.
Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak. Terdakwa juga dituntut dengan pidana restitusi (ganti rugi) juga pada korban sebesar Rp44.744.623. Dalam sidang kali ini Hotma Sitompul, kuasa hukum JE mengatakan bahwa hasil sidang ini baru tuntutan bukan putusan, dan akan ada nota pembelaan dari pihak JE.