Minggu, 31 Maret 2024 | 18:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) malam, menetapkan Itong Isnaeni Hidayat Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka penerima suap bersama Hamdan seorang Panitera Pengganti.
Dalam OTT itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp140 juta yang diduga sebagai tanda jadi untuk memutus pembubaran PT SGP dengan nilai aset yang bisa dibagi sebanyak Rp50 miliar.
KPK mensinyalir Itong meminta uang Rp1,3 miliar kepada Hendro Kasiono pengacara PT SGP dengan perantara Hamdan, supaya keputusan di tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung sesuai pesanan.