Rabu, 22 Januari 2025 | 10:23 WIB
Jamaruli Manihuruk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mengatakan bahwa terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx bebas murni pada Selasa (8/6/2021), setelah memberikan bukti pembayaran denda sebesar Rp10 juta.
Uang tersebut merupakan hasil dari pengumpulan dana sebagai bentuk solidaritas dan partisipasi publik dari pendukung Jerinx.
Simak berita selengkapnya di Suarasurabaya.net
#suarasurabayamedia #radioss #radiosuarasurabaya #jerinx #SID #Bali