Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:27 WIB
Kota Surabaya ditetapkan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku mulai tanggal 8-14 Februari 2022. Menanggapi hal ini, dalam siaran Suara Surabaya Selasa (8/2/2022) dr. Ari Baskoro, Spd dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memaparkan evaluasi dari perkembangan yang ada.
Sebagai evaluasi, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) merupakan salah satu dugaan besar terjadinya peningkatan kasus. Karena itu IDI Surabaya memberikan rekomendasi untuk mengadakan pembatasan PTM menjadi maksimal 50% dan penerapan protokol kesehatn yang lebih ketat.