Jumat, 5 Desember 2025
Video

JE Divonis 12 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Rabu, 7 September 2022
Bagikan

Dalam sidang putusan kasus kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra, sang pendiri divonis bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Julianto Eka Putra meminta banding melalui kuasa hukumnya. Simak info berikut!

Video Terkini