Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:27 WIB
Dalam sidang putusan kasus kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra, sang pendiri divonis bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Julianto Eka Putra meminta banding melalui kuasa hukumnya. Simak info berikut!