Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi, di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Yaqut Cholil Qoumas Menag dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Sabtu (25/6/2022) mengatakan edaran tersebut, di antaranya mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Shalat Iduladha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging kurban.
Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Yaqut mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
Bagaimana, sudah siap menyambut Iduadha?