Selasa, 22 Juli 2025
Video

Kok Bisa, 88 Ribu Tanah dan Bangunan di Surabaya Masih Menunggak PBB

Senin, 6 Juni 2022
Bagikan

Sampai tahun 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 88 ribu tanah dan bangunan di Kota Surabaya menunggak pembayaran PBB

Hal ini diketahui saat BPK melakukan verifikasi pada Februari 2022, yang mana munjukkan perbedaan data yang disebabkan pendanaan pusat ke daerah yang belum klir.

Menyikapi masalah ini, pemerintah akan menghapuskan tunggakkan PBB terhadap objek yang tidak mungkin ditagi. Sementara bagi pemilik objek pajak yang merasa sudah membayar, tapi masih ditagih dapat menulis surat pernyataan sudah membayar untuk diserahkan ke Pemerintah Kota Surabaya.

Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Bapenda) menargetkan tahun ini pajak pendapatan naik dari 15 persen menjadi 40 persen.

Bapenda juga tidak pernah menyampaikan wacana dan membahas tentang kemungkinan pemutihan pajak untuk bangunan berusia di atas 25 tahun.

 

Video Terkini