Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:27 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan, aturan WNA dari 14 negara dilarang masuk Indonesia dihapus. Durasi karantina juga disamakan menjadi 7 hari sesuai SE Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Mengapa demikian? Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.