Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:27 WIB
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa pemberlakukan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter akan berlaku mulai Rabu 19 Januari 2022.
Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.