Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:27 WIB
Pemkot Surabaya melalui SE Nomor 443/6745/496.8.4/2021 mengimbau pemilik perusahaan mendata karyawannya yang melakukan perjalanan keluar masuk Kota Surabaya. Juga meminta hasil tes swab antigen atau PCR secara rutin tiap 3 x 24 jam sebelum ke tempat kerja.
Febriadhitya Prajatara Kabag Humas Pemkot Surabaya mengatakan imbauan ini diambil sebagai langkah antisipasi dan gotong royong melindungi keselamatan bersama.
Febri menjelaskan, surat edaran ini berlaku untuk seluruh pekerja yang memiliki mobilitas keluar masuk Kota Surabaya termasuk yang nglaju–pulang pergi.
“Perusahan memiliki metode masing-masing. Bisa di-antigen dulu kalau positif baru PCR. Biaya tes ditanggung perusahaan atau pribadi,” kata Febri.