Kamis, 11 Desember 2025
Video

Pemkot Imbau Pekerja dari Luar Surabaya Tes Covid Tiga Hari Sekali

Sabtu, 19 Juni 2021
Bagikan

Pemkot Surabaya melalui SE Nomor 443/6745/496.8.4/2021 mengimbau pemilik perusahaan mendata karyawannya yang melakukan perjalanan keluar masuk Kota Surabaya. Juga meminta hasil tes swab antigen atau PCR secara rutin tiap 3 x 24 jam sebelum ke tempat kerja.

Febriadhitya Prajatara Kabag Humas Pemkot Surabaya mengatakan imbauan ini diambil sebagai langkah antisipasi dan gotong royong melindungi keselamatan bersama.

Febri menjelaskan, surat edaran ini berlaku untuk seluruh pekerja yang memiliki mobilitas keluar masuk Kota Surabaya termasuk yang nglaju–pulang pergi.

“Perusahan memiliki metode masing-masing. Bisa di-antigen dulu kalau positif baru PCR. Biaya tes ditanggung perusahaan atau pribadi,” kata Febri.

Video Terkini