Rabu, 22 Januari 2025 | 10:23 WIB
Demi menghindari polemik yang terjadi di masyarakat, Pemprov Jatim mencabut Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jatim tentang Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri yang terbit Kamis (14/5/2020) lalu.
“Kami sepakat untuk meninjau kembali surat tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di Al-Akbar Surabaya dan dinyatakan tidak berlaku mulai saat ini,” kata Heru Tjahjono Sekdaprov Jatim di Grahadi Senin (18/5/2020).
Salah satu pertimbangan pencabutan SE itu, masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Jatim, khususnya di Kota Surabaya.