Jumat, 5 Desember 2025
Video

Penumpang KA Jarak Jauh Cukup Butuh Vaksin Kedua

Kamis, 19 Mei 2022
Bagikan

Mulai tanggal 18 Mei 2022 calon penumpang kereta api (KA) Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Luqman Arif Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Video Terkini