Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:27 WIB
Pemerintah Kota Surabaya membebaskan biaya denda pengurusan akta kelahiran yang terlambat selama enam bulan yakni berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2022.
Armuji Wakil Wali Kota Surabaya di Surabaya, Rabu (2/2/2022), mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewujudkan kota yang tertib administrasi kependudukan.
Dalam program tersebut, lanjut dia, ada tiga sasaran utama yang bisa memanfaatkan penghapusan denda yakni pertama, kelahiran di dalam Negeri, kedua kelahiran WNI di luar negeri dan ketiga, kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat.
Tunggu apa lagi ayo segera segera urus akta!