Kamis, 12 Juni 2025
Video

Terbangkan Drone di Sirkuit Mandalika Bisa Kena Denda Rp5 Miliar

Senin, 14 Februari 2022
Bagikan

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali melarang masyarakat untuk menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika, baik saat Tes Pramusim maupun ajang balap MotoGP yang akan berlangsung 18-20 Maret 2022.

Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018, pelaku yang menerbangkan drone di kawasan terlarang dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Menurut Komisaris Besar Polisi Imam Thobroni Kepala Biro Operasional, hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi pebalap dan penyelenggara.

Bagaimana menurut Anda?

Video Terkini