Rabu, 22 Januari 2025 | 10:23 WIB
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali melarang masyarakat untuk menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika, baik saat Tes Pramusim maupun ajang balap MotoGP yang akan berlangsung 18-20 Maret 2022.
Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018, pelaku yang menerbangkan drone di kawasan terlarang dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Menurut Komisaris Besar Polisi Imam Thobroni Kepala Biro Operasional, hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi pebalap dan penyelenggara.
Bagaimana menurut Anda?