Minggu, 2 Agustus 2026

Sidang Kedua Ahok Selesai, Polisi Minta Pengunjuk Rasa Bubar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kendaraan yang mengangkut Ahok siap meninggalkan PN Jakut, Selasa (20/12/2016). Foto: Farid suarasurabaya.net

Sesudah berlangsung sekitar satu jam, sidang kedua kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, selesai.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Gubernur DKI Jakarta nonaktif keluar dari lokasi sidang menumpang mobil Kijang Innova bernomor polisi B 2772 SOF.

Sebelum mobil yang ditumpangi Ahok keluar, polisi harus membuat barikade untuk menjaga kerumunan massa yang berunjuk rasa menuntut Ahok dipenjara.

Sesaat kemudian, Kombes Dwi Yono Kapolres Metro Jakarta Pusat meminta massa yang mendukung dan kontra Ahok, segera membubarkan diri.

“Sidang kasus dugaan penodaan agama hari ini sudah selesai. Terdakwa sudah meninggalkan pengadilan, dan kami minta saudara-saudara untuk segera membubarkan diri,” ujarnya dari halaman kantor sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada 17, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Seperti diketahui, agenda sidang hari ini adalah tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Ahok, Selasa (13/12/2016) pekan lalu.

Dalam perkara ini, Gubernur DKI Jakarta nonaktif dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rid/dwi)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Minggu, 2 Agustus 2026
28o
Kurs