Sabtu, 3 Januari 2026

Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Ahok P21

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur DKI Jakarta nonaktif sudah lengkap atau P21.

Dalam proses pemeriksaan berkas ini, Kejaksaan bisa menyelesaikan dalam tempo lima hari, dari batas waktu 14 hari yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

“Hari ini Kejaksaan Agung telah memutuskan, berkas perkara Ir.Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok P21. Artinya, berkas hasil penyidikan Bareskrim Polri secara formal dan material sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan,” kata Nurrohman, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Rabu (30/11/2016) pagi, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Sekarang, Kejaksaan menunggu tahap kedua, dimana berkas, barang bukti, dan tersangka dilimpahkan polisi ke Kejaksaan, untuk proses penuntutan di pengadilan.

Seperti diketahui, berkas perkara Ahok diserahkan Polisi ke Kejaksaan Agung, Jumat 25 November lalu.

Berkas itu terdiri dari 826 halaman, dan dilengkapi 16 barang bukti, antara lain rekaman pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51.

Penyidik juga mencantumkan keterangan dari 41 orang saksi dan ahli, termasuk Ahok yang waktu itu masih berstatus terlapor. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 3 Januari 2026
27o
Kurs