Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2017, Selasa (1/11/2016).
Sukardo Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur mengatakan, UMP 2017 siang ini ditetapkan sebesar Rp1.388.000
Penetapan UMP yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur ini dilakukan berdasarkan patokan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dimana UMP ditetapkan berdasarkan UMK terendah di provinsi itu ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebesar 8,25 persen.
“Jadi UMP tahun 2017 akan diumumkan secara serempak hari ini per 1 November 2017. UMP untuk Jawa Timur ini yang pertama karena yang kemarin tahun 2016 itu ditolak oleh teman-teman serikat. besarnya adalah Rp1.388.000. Karena UMP ini ditetapkan berdasarkan UMK terendah di Jawa Timur Pacitan, Ponorogo, Trenggalek dan Magetan. Tapi teman-teman dari serikat pekerja buruh ndak usah kuatir mempersoalkan masalah UMP ini karena UMP ini sifatnya administratif. Artinya nanti setelah ditetapkan UMK maka UMP ini gugur,” kata Sukardo.
Pantauan suarasurabaya.net di depan kantor Gubernur Jawa Timur terkait penetapan UMP ini, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja saat ini melakukan unjuk rasa tepat di depan kantor Gubernur Jawa Timur. Ribuan buruh mulai datang sekitar pukul 12.00 WIB dan saat ini massa buruh mulai bergantian melakukan orasi. (dwi)
NOW ON AIR SSFM 100
