Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ) yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP—PB) sekaligus sebagai Presiden Partai Buruh mengatakan tetap mendorong penghapusan sistem pekerjaan alih daya atau outsourcing dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Namun, jika outsourcing tetap dipertahankan, Said mengusulkan agar penggunaannya dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang dengan status hubungan kerja yang jelas.
Said mengatakan, dalam berbagai diskusi di Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), outsourcing dinilai menimbulkan persoalan karena pekerja tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan tempatnya bekerja.
“Di dalam diskusi-diskusi di ILO, outsourcing dikenal dengan budak modern, tidak punya masa depan yang jelas. Bekerja di suatu perusahaan tapi tidak punya hubungan kerja, hanya disalurkan oleh agensi,” kata Said saat mengudara di Program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya, Kamis (17/9/2026).
Menurut dia, kondisi itu membuat kesejahteraan, kepastian upah, dan masa depan pekerja menjadi tidak jelas. Sehingga serikat buruh memeprjuangkan dua hal, yakni perlindungan pekerja dan kepastian status hubungan kerja.

NOW ON AIR SSFM 100

