Minggu, 14 Desember 2025

Besok, Warga dan Instansi di Surabaya Wajib Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Seluruh masyarakat Surabaya dan instansi pemerintahan wajib mengibarkan bendera setengah tiang pada Jumat (30/9/2016).

Sumarno Kepala Bakesbanglinmas dan Sekretaris Satlak PB Kota Surabaya mengatakan, pengibaran bendera setengah tiang ini berkaitan dengan peringatan G30SPKI yang terjadi pada 30 September 1965 lalu.

“Sedangkan tanggal 1 Oktober lusa warga dan instansi wajib mengibarkan bendera satu tiang penuh dan diadakan upacara dalam rangka hari Kesaktian Pancasila,” kata Sumarno pada Radio Suara Surabaya.

Kata Sumarno, surat edaran terkait pengibaran bendera ini sudah diedarkan sejak 21 September lalu.

“Harapannya agar warga bisa betul-betul menghayati kejadian 30 September 1965,” ujarnya. (dwi/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 14 Desember 2025
26o
Kurs