Selasa, 11 Agustus 2026

MKD Kabulkan Permintaan PK Novanto

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Mahkamah Kehormatan Dewan mengeluarkan Surat Keputusan yang isinya mengabulkan permohonan peninjauan kembali Setya Novanto terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan Sudirman Said terkait dugaan permintaan saham PT. Freeport Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan MKD yang beredar di kalangan wartawan yang ditandatangani langsung oleh Sufmi Dasco Ahmad Ketua MKD. Ditujukan kepada pimpinan DPR.

Seperti dilansir Antara, dalam surat itu disebutkan bahwa MKD telah melaksanakan Sidang pada tanggal 27 September 2016 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Setya Novanto yang diajukan secara tertulis pada tanggal 19 September 2016.

Keputusan sidang MKD adalah sebagai berikut, pertama mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Setya Novanto terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan Sudirman Said.

Kedua, MKD menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.

Ketiga, memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD. (ant/dwi)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 11 Agustus 2026
29o
Kurs