Bambang DH mantan Wali Kota Surabaya dan Anggota DPR RI periode 2019-2024 mengingatkan aparat negara agar tetap menjalankan tugas sesuai konstitusi dan tidak digunakan untuk mengamankan kepentingan kekuasaan.
Hal itu ia tegaskan, setelah muncul kasus penyadapan ilegal oleh sejumlah perwira tinggi kepolisian, termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo mantan Kapolri, kepada Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga media.
“Alat negara harus menjadi penjaga negara, bukan penjaga kekuasaan. Sebab, negara ini milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik mereka yang sedang berkuasa,” tegasnya dalam keterangan, Sabtu (7/11/2026).
Bambang menyatakan, penyalahgunaan kewenangan aparat, terutama untuk kepentingan politik, dapat mengancam demokrasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Persoalan tersebut menurutnya, tidak bisa hanya dilihat sebagai dugaan pelanggaran hukum. Lebih jauh, publik perlu mempertanyakan bagaimana institusi yang memiliki kewenangan dan fasilitas dari negara justru diduga digunakan untuk kepentingan di luar tugas konstitusionalnya.
NOW ON AIR SSFM 100

