Kamis, 24 September 2026

Selesaikan di Internal Sekolah, Persoalan Pendidikan Jangan Dikriminalisasi

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Anies Baswedan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Anies Baswedan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan persoalan di pendidikan jangan dikriminalkan.

Bisa menjadi preseden pada dunia pendidikan kalau setiap kejadian di sekolah dilaporkan polisi kemudian gurunya dipenjarakan.

Meskipun lapor ke polisi itu hak seseorang harus dilihat dulu kasusnya. Kalau ada guru membentak atau mencubit karena anak didiknya bandel, suka membikin ulah dan mengganggu temannya yang sedang belajar, menurut Mendikbud tidak perlu lapor polisi.

Kalau wali murid ada yang tidak terima dengan perlakuan itu, sebaiknya dilaporkan pada kepala sekolah. Jika kurang puas silakan lapor ke Dinas Pendidikan.

Tapi kalau ada guru melakukan kekerasan seksual, menganiaya anak didiknya di luar batas kemanusian, wajar seandainya dilaporkan polisi.

“Kalau kasusnya hanya dibentak dan dicubit, nggak usah dibawa ke polisi. Cukup diselesaikan di internal sekolah,” kata Mendikbud.

“Tapi akan lebih baik kalau dalam proses belajar mengajar tidak ada kekerasan sekecil apapun,” pesannya.

Arif Rahman pengamat pendidikan menyampaikan, orang tua harus menghargai otoritas guru di sekolah. Harus dibedakan antara emosi atau perasaan dengan guru yang menginginkan anaknya pintar. (jos/dwi/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 24 September 2026
27o
Kurs