Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) membantah informasi mengenai pemberlakuan surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup yang beredar di media sosial.
Hingga saat ini, masa berlaku SIM tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan dan wajib diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi mengenai kebijakan SIM seumur hidup tersebut tidak benar atau hoaks.
Made Agus menjelaskan, ketentuan masa berlaku SIM selama lima tahun telah diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam aturan tersebut disebutkan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”
NOW ON AIR SSFM 100

