Selasa, 8 September 2026

Kejati Mengeluarkan Sprindik Baru, Jika La Nyalla Menang Praperadilan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Foto : Bruriy/Dok. suarasurabaya.net.

Maruli Hutagalung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru jika La Nyalla Mattalitti memenangkan praperadilan.

“Undang-undang tidak bisa melarang (sprindik baru, red). Kita tidak akan mundur dalam menangani kasus ini. Saya akan membuktikannya,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (30/3/2016).

Maruli juga berharap Ferdinandus, hakim tunggal yang akan mengadili praperadilan La Nyalla dapat memutuskan dengan adil. “Saya berharap hakim praperadilan yang menangani kasus ini benar-benar objektif, adil, tidak memihak. Karena kalau tidak, bisa mencederai hati rakyat yang mencari keadilan,” ujarnya.

Maruli berpendapat, kalau sudah ada lebih dua alat bukti, seharusnya praperadilan yang diajukan La Nyalla ditolak.

“Apalagi saat ini yang bersangkutan tidak berada di Indonesia. Sebenarnya harus ditolak. Bagaimana mungkin seseorang mengajukan praperadilan sementara dia tidak berada di negaranya sendiri,” kata dia.

Dia melanjutkan, kapasitas penasehat hukum itu hanya mendampingi tersangka bukan mewakili La Nyalla untuk praperadilan.

“Kalau orang yang didampingi tidak ada, bagaimana praperadilan mau jalan. Harusnya di-stop sampai yang bersangkutan di Indonesia. Kalau seperti ini, sepertinya negara ini bisa dibeli,” kata dia.(iss/ipg)

Soerabaja10k

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Selasa, 8 September 2026
24o
Kurs