Sabtu, 6 Desember 2025

Jessica Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Jessica Wongso (27), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Yang bersangkutan kami tetapkan tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Kombes Pol Krishna Murti Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu (30/1/2016).

Jessica wajib didampingi pengacara karena ancaman hukuman di atas lima tahun.

Polisi menanyakan kepada Jessica tentang pengacara yang mendampinginya, bila tidak ada kepolisian akan menyediakannya.

“Kalau ada, kami tunggu hari ini untuk dibuka berita acara pemeriksaan,” kata Krishna Murti seperti dilansir Antara.

Saat ini, Jessica masih diperiksa sebagai tersangka dan menurut keterangan Krishna, pengacaranya belum datang.

Menurut Krishna, saat pemeriksaan tersangka, polisi akan mengonfirmasi dengan keterangan saat ia masih sebagai saksi karena ada yang tidak konsisten.

Jessica sudah berada di Polda Metro Jaya pukul 09.00 WIB setelah ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square pada 07.45 WIB tadi.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 6 Desember 2025
30o
Kurs