Pemerintah Arab Saudi menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji 1428 H/2007 M, meningkatkan pengawasan dengan melakukan sweeping mengingat jamaah haji dari berbagai negara semakin banyak memenuhi kota Makkah Almukaromah.
“Yang saya tahu, sweeping selalu dilakukan, tapi tidak di musim haji. Baru tahun ini ada penangkapan di musim haji. Mungkin pengawasan dari pemerintah diperketat tahun ini karena jamaah haji semakin banyak,” kata SALIM SEGAF AL JUFRIE Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan Kesultanan Oman di Jeddah, Arab Saudi, Senin (10/12) malam, seperti dikutip ANTARA.
Penjelasan Dubes Arab Saudi tersebut disampaikan terkait dengan tertangkapnya 600 WNI di Aziziah, Makkah, Jumat lalu. Saat itu ia tengah mendampingi M MAFTUH BASYUNI Menteri Agama yang baru tiba di Jeddah.
MAFTUH datang ke tanah suci selaku Amirul Haj bersama SLAMET RIYANTO Dirjen Haji, dan beberapa pejabat lainnya.
Menurut Dubes, biasanya kepolisian Arab Saudi melakukan sweeping di luar musim haji. Pada umumnya, pemerintah Arab Saudi memfokuskan diri pada pelayanan jamaah dan ibadah haji di musim haji itu.
Sebanyak 600 WNI ditangkap di Arab Saudi dalam sebuah penggeledahan (sweeping). Penangkapan mereka dilakukan karena izin tinggal mereka sudah kadaluarsa.
Mereka ditangkap di di dua vila yang disewa oleh sebuah biro haji ilegal di Distrik Al-Aziziah. Di vila pertama, Polisi Arab Saudi menangkap 440 orang WNI yang kemudian dilanjutkan di vila kedua yang mendapati 160 orang lainnya.
Ia menduga, WNI yang mengalami overstay itu lantaran datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa umrah atau izin bekerja (work permit) sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI). Namun, mereka tak memperpanjang izin tinggalnya karena ingin melaksanakan ibadah haji di negara terebut.
Penggerebekan itu dilakukan oleh polisi rahasia Makkah karena para jamaah di dua vila itu mencurigakan. Sebagian besar dari mereka itu adalah perempuan TKI yang melarikan diri dari majikan mereka.
Menanggapi hal ini, Dubes RI untuk Arab Saudi itu menjelaskan, oknum yang ada di belakang pengumpulan WNI yang melampaui izin tinggalnya (overstay) di Arab Saudi akan terus ditelusuri.
Mereka dan oknum yang mendatangkan WNI tanpa izin ke negara tersebut, akan dikenai sanksi hukum. “Yang jelas, sanksi itu pasti ada. Mereka yang dikenai sanksi adalah siapa yang ada di belakang mereka dan yang mendatangkan mereka. Ini yang perlu ditelusuri terus,” katanya.
Dengan adanya penangkapan tersebut, lanjut dia, pihaknya tentu mempersiapkan pendampingan bagi WNI yang ditahan itu.
Pendampingan hukum itu diupayakan dari pihak Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah. Tim tersebut akan mendampingi para WNI itu, terutama saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh aparat penegak hukum Arab Saudi.
Setelah ada BAP dari masing-masing WNI yang ditahan, maka KJRI pun menandatanganinya. Untuk itu, ia mengatakan, bentuk sanksi yang pada umumnya diberlakukan pada warga negara yang overstay adalah deportasi.
“Sanksi deportasi itu sudah jelas pasti dilakukan bagi mereka. Namun, kita upayakan untuk proses hukumnya dulu.”
Dia mengimbau pada semua pihak dari WNI agar mematuhi peraturan Kerajaan Arab Saudi. “Jangan sampai WNI menganggap bahwa dengan membayar sekian, terus bisa memperpanjang tinggalnya di sini,” katanya.
Dari Jakarta, ABDUL GAFUR DJAWAHIR Direktur Pengelolaan BPIH dan SIH Depag, mengatakan, 600 WNI yang ditangkap tersebut bertolak ke Arab Saudi tidak melalui Depag.
Mereka ingin menunaikan ibadah haji dengan alasan lain, seperti bekerja sebagai TKI dibarengi dengan ibadah haji. “Lagi pula visa yang dipegang adalah ilegal dan overstay“, kata GAFUR.
Sebelumnya Menteri Agama mengatakan, pihaknya belum mengetahui persis tentang ditangkapnya 600 WNI di Makkah. Ketika tiba di Jeddah, ia pun belum mau memberikan komentarnya.(ant/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
