Selasa, 30 Desember 2025

UU Telekomunikasi Selesai Direvisi 2010

Laporan oleh Noer Soetantini
Bagikan

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menargetkan revisi UU nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi selesai pada 2010. Target ini berdasarkan jadwal pergantian anggota DPR yang baru dilakukan tahun 2009.

HERU SUTADI anggota BRTI pada suarasurabaya.net, Senin (26/11), mengatakan, revisi UU Telekomunikasi memang tidak bisa dilakukan secepat mungkin. Apalagi yang mengesahkan adalah DPR dan terpaksa harus menunggu pergantian anggota setelah 2009.

“Karena tidak mungkin kita masukkan revisi pada anggota DPR lama setelah itu ada pergantian anggota yang baru. Kalau ini dilakukan, sama saja dengan mengulang prosesnya dari awal. Untuk itu, lebih baik proses revisi berjalan dan begitu usai pergantian anggota dewan, baru dimasukkan guna mendapatkan pembahasan sekaligus pengesahan,”paparnya.

Menurut HERU, revisi UU Telekomunikasi ditujukan untuk menyesuaikan roadmap ICT (Information Communication Technology) 2007-2011. Apalagi perkembangan teknologi telematika dan penyiaran terus berkembang pesat, terutama persoalan infrastruktur dan perubahan teknologi.

HERU menjelaskan saat ini sebagian besar infrastruktur telekomunikasi masih didominasi oleh circuit switch network. Teknologi tersebut banyak kekurangannya, terutama menyangkut mutu layanan, seperti biaya tinggi, tidak efisien, pengembangan aplikasi jaringan lama, dan layanan yang terbatas.

Perkembangan teknologi berkembang pesat mulai dari teknologi analog, digital dan teknologi internet. HERU memperkirakan, di waktu mendatang konvergensi akan segera terwujud. Pada masa datang multimedia mungkin hanya menjadi salah satu aplikasi yang dikelola oleh Internet Protocol (IP).

Seiring dengan konvergensi tersebut, dia melanjutkan, akan mengakibatkan perubahan lisensi, model bisnis, regulasi dan perlindungan konsumen termasuk perubahan regulator. “Bagaimanapun juga harus ada kajian mendalam untuk memastikan perlu atau tidaknya penyatuan regulasi telekomunikasi, penyiaran, informatika, dan transaksi elektronik,”kata HERU.

Saat ini regulasi telekomunikasi publik dan penyiaran masih terpisah. Padahal di masa mendatang, ungkap HERU, keduanya akan saling berhubungan erat. Pada 2007 ini, 15,08% infrastruktur pengendali terhubung ke IP, 24% infrastruktur inti (core) dan 3,4% persen infrastruktur akses (access) terhubung ke IP.

Setelah UU Telekomunikasi direvisi, HERU berharap terjadi perubahan struktur hingga 2011 mendatang, yakni 85,03% infrastruktur pengendali terhubung ke IP, 72% infrastruktur inti terhubung IP dan 45,5% infrastruktur akses terhubung IP..

Pada tahun tersebut, pelanggan telepon tetap ditargetkan menjadi 10,9 juta orang, pelanggan telepon seluler dan teknologi telekomunikasi generasi tiga (3G) sebanyak 35,5 juta pelanggan, seluler 2G sebanyak 95,5 juta pelanggan, dial up 5,1 juta pelanggan, ADSL (broadband fixed wireless yang diperlebar) 3 juta pelanggan, TV internet 4,8 juta pelanggan dan TV berbayar 1,5 juta pelanggan.

Sampai akhir 2007 ini, HERU menyebutkan, pelanggan telepon tetap diperkirakan mencapai 8,5 juta dengan komposisi 5 juta pelanggan Flexi, 2,5 juta pelanggan Esia, 600 ribu pelanggan Starone, pelanggan telepon seluler 80 juta, dial up 2,5 juta pelanggan, ADSL 200 ribu pelanggan dan TV berbayar 450 ribu pelanggan.

Untuk pelanggan 3G, tambah HERU, mengalami stagnasi atau tidak berkembang. Ini bisa dipahami karena tahun ini masuk tahap sosialisasi ke masyarakat (selama 3 tahun) dan baru bisa penetrasi pasar 3 tahun kemudian. Sedangkan TV internet belum ada pelanggannya. (tin)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 30 Desember 2025
30o
Kurs