
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang menyelesaikan finalisasi RUU Pengelolaan Sampah. Ada 334 masalah persampahan yang saat ini dibahas dalam pertemuan yang langsung dipimpin RAHMAT WITOELAR Menteri Lingkungan Hidup.
Kata Dr SUPARTO Staf KLH dalam pertemuan itu, 334 persoalan yang dibuat konsensus nasional akan ditentukan upaya apa yang bisa dilakukan untuk mendaur ulang sampah. Bahkan beberapa persoalan krusial langsung ditindaklanjuti Menteri Lingkungan Hidup.
SUPATRO pada Suara Surabaya, Selasa (20/11) mengatakan, untuk menciptakan lingkungan hidup sehat dibutuhkan kearifan lokal, bagaimana caranya pengelolaan sampah bisa diprivatisasi.
“Dari segi tanggungjawab, nantinya akan dirumuskan ulang oleh masing-masing Pemda, baik Pemprop, Pemkab maupun Pemkot,” jelasnya.
Secara teknis kata SUPARTO, juga dibahas dalam peremuan yang berlangsung mulai Senin (19/11) kemarin hingga Kamis (22/11) bagaimana cara membangun Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) standart.
Termasuk rencana pemberian insentif untuk warga yang mengelola sampah. Ini sebagai bentuk kompensasi untuk mereka yang peduli lingkungan sekitar, terutama yang bisa mengelola sampah mandiri dengan bagus, ujarnya.(gk/ipg)