Senin, 27 Juli 2026

Waspada Modus Penipuan Segitiga Jual Beli Online

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Modus penipuan skema segitiga merupakan praktik penipuan jual beli yang melibatkan tiga pihak, yakni penjual asli, pembeli, dan pelaku yang berpura-pura menjadi penjual asli.
 
Pelaku umumnya menawarkan harga lebih murah dari pasaran dan mengarahkan pembayaran ke rekening pribadi, sehingga merugikan penjual maupun pembeli.
 
Dalam kasus penipuan, perjanjian jual beli dapat dibatalkan dan pelaku dapat dijerat ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
 
#infografiss #suarasurabayamedia
Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait

Profil Sudaryono, Kepala BGN yang Baru

Hotline Kecamatan Sak Suroboyo

Final Piala Dunia 2026



Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Surabaya
Senin, 27 Juli 2026
22o
Kurs