Polisi menahan 12 tersangka kasus ilegal logging. Bersamaan dengan itu Polri juga menetapkan 15 tersangka, 3 diantaranya buron.
Brigjen Polisi HADIATMOKO Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri seperti dilaporkan FAIZ reporter Suara Surabaya, Kamis (16/08), mengatakan oknum-oknum Dinas Kehutanan Kalimantan Timur yang ditangkap itu, diantaranya pejabat pengesah Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Hasil Hutan (SKSHH). Modus operandi yang digunakan tersangka merupakan modus baru berupa jual beli SKSHH.
Polisi masih mengejar 2 oknum, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur dan seorang Direktur PT Kalimantan Bovia Malayindo. Berikut penjelasan HADIATMOKO, {clip*1}.
Dari penahanan 12 tersangka, polisi juga menyita 6 kapal, kayu olahan sebanyak 1772 m3 dan 5 lembar SKSHH. Kerugian negara dalam hal ini belum diketahui, karena masih dihitung. (tys/tin)
NOW ON AIR SSFM 100
