
Ribuan massa pendukung cagar budaya mengancam akan menduduki Lapangan Pores Embong Sawo dalam minggu ini.
Aksi ribuan massa ini akan dilakukan kalau Pemkot Surabaya tidak segera mengamankan aset di Jalan embong Sawo yang diduga menjadi bagian dari bangunan cagar budaya.
NASIRUDIN Jubir Aliansi LSM Surabaya mengatakan deadline 1 minggu diberikan pada Pemkot Surabaya untuk mencabut surat penolakan pemberian ijin IMB yang sudah diberikan pada PT Inter Surabaya Intiland (ISI).
Untuk itu perlu dilakukan Pemkot. Karena kalau tidak warga Surabaya yang punya komitmen tinggi pada bangunan cagar budaya akan mengambil langkah sendiri sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1992, kata NASIR.
NASIR juga akan menempuh jalur hukum untuk memastikan dasar hukum yang bisa dijadikan dasar kuat, kalau lapangan Pores di Jalan Embong Sawo merupakan bagian dari bangunan cagar budaya di Surabaya.
Selain itu, Aliansi LSM meminta Polisi segera mengamankan barang bukti berupa bekas bongkaran bangunan yang sudah dihancurkan PT ISI.(yyn/ipg)