Sabtu, 20 Juni 2026

Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas Menteri Pemerintahan Prabowo

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Sri Mulyani Menteri Keuangan RI menerbitkan aturan soal perjalanan dinas untuk menteri dan aparatur sipil negara. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini mengatur secara rinci komponen biaya perjalanan dinas bagi menteri dan pejabat tinggi negara dengan tujuan penataan anggaran yang lebih tertib dan efisien.
 
#infografiss #suarasurabayamedia #kebijakanpemerintah #kemenkeu #perjalanandinas
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Sabtu, 20 Juni 2026
27o
Kurs