Jumat, 23 Oktober 2026
Didakwa Korupsi

ROKHMIN DAHURI Divonis 7 Tahun Penjara

Laporan oleh Yuyun Dwi Puspitasari
Bagikan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara pada ROKHMIN DAHURI mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam kasus dugaan korupsi dana non budgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Selain vonis 7 tahun penjara, ROHMIN juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.{clip*1}

Dipimpin MANSYUDIN SANIAGO Hakim Ketua, ROKHMIN DAHURI dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana non budgeter DKP. Tindak korupsi ini telah merugikan negara sebesar Rp 14,6 milyar.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun penjara. Sedangkan denda Rp 200 juta namun subsider hanya 4 bulan. ROKHMIN DAHURI menyatakan banding atas vonis ini.

Sesudah putusan dilakukan, para pendukung ROKHMIN marah dan menghancurkan pagar pembatas di ruangan sidang. Mereka mengumpat dan menuduh KPK dzolim dan beberapa hakim telah disuap. Sementara itu, seorang anak ROKHMIN pingsan setelah dibacakan putusan hakim. Sedangkan istri ROKHMIN menangis.{clip*2}

Sekarang ini lokasi sidang dilaporkan telah sepi. Beberapa pendukung dari Nelayan Nusantara langsung menuju ke Istana untuk menyampaikan surat terbuka. Dalam surat terbuka tersebut, ROKHMIN telah menjadi tumbal sekaligus korban bagi penegakan keadilan dan sistem negara ini.

ROKHMIN mensyaratkan pemerintah memjamin supaya pemberantasan korupsi tidak diskriminatif dan tidak salah arah. Presiden juga harus bertanggung jawab agar keadilan menjadi azas hukum, bukan kedzaliman politik yang menjadi panglima.(yyn/ipg)

Bagikan

Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Jumat, 23 Oktober 2026
26o
Kurs