Maidi, Wali Kota Madiun nonaktif divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi berupa pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR), dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang yang berlangsung, Kamis (22/10/2026). Selain hukuman penjara, Maidi juga dijatuhi denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, hukumannya diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
“Menyatakan terdakwa Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ernawati Anwar Hakim Ketua saat membacakan putusan seperti dikutip Antara.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Maidi tujuh tahun dua bulan penjara.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani Maidi diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman. Maidi diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Sebagai informasi, perkara korupsi ini berkaitan dengan pemerasan yang disamarkan sebagai dana CSR, serta penerimaan gratifikasi dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Madiun.
Beberapa proyek yang berkaitan dengan perkara tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo. Dalam uraian tuntutannya, jaksa KPK mengaitkan perkara ini dengan nilai uang mencapai Rp10,7 miliar.
Jaksa sebelumnya juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 atau sekitar Rp8 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, jaksa meminta harta benda Maidi disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. (ant/bil/ham)







