Pengurusan perijinan bagi investor akan diserahkan di masing-masing Propinsi, Kabupaten/Kota. Tanggungjawab tersebut bisa dilakukan selama Propinsi, Kabupaten/Kota memenuhi standar dan norma yang ditetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat. Ini disampaikan MUHAMMAD LUTFI Kepala BKPM, Selasa (10/07).
Pada suarasurabaya.net, LUTFI menjelaskan, selama norma dan standar berjalan, semua perijinan yang bisa dikerjakan di Pusat bisa pula dikerjakan di Propinsi atau di BKPMD Kabupaten/Kota. Tapi begitu BKPMD Kabupaten/Kota tidak sesuai standar dan norma, BKPM Propinsi akan menindaklanjuti.
Dalam standar dan norma, papar LUTFI, tidak akan mengambil kewenangan di propinsi dan daerah. Propinsi dan daerah harus bisa menetapkan minimal 3 persyaratan dalam seluruh perijinan satu pintu yakni syarat-syarat perijinan, berapa lama menyelesaikan perijinan dan berapa biaya perijinannya.
Saat ini, kata LUTFI, peraturan pemerintah No.25/2007 yang mengatur pembagian urusan pemerintah pusat/daerah sudah ada di meja Presiden. Bahkan peraturan presiden tentang tata cara penanaman modal sudah disimulasi dan ada titik temunya. “Akhir bulan ini dijadwalkan selesai dan ditandatangani Presiden,”ujarnya.
Setelah peraturan presiden dikeluarkan akhir bulan ini, kata LUTFI, ditindaklanjuti dengan aturan peralihan yang membutuhkan waktu sekitar 1-2 tahun. Ini terkait dengan penyiapan sarana yang online dan sebagainya.
Jika ini bisa direalisasikan, BKPM Pusat hanya akan menjadi fasilitator atau ajang pertemuan dari BKPM Propinsi/Kabupaten/Kota. Di BPKP Pusat akan ada 16 sektor pelayanan serta 33 perwakilan propinsi yang siap melayani. “SDM yang bertugas di sini harus berpendidikan S3,”tukasnya.
Sementara di Propinsi dan Kabupaten/Kota, menurut LUTFI, tinggal komitmen untuk menciptakan nilai tambah daerah dan kesiapan birokrat untuk dipekerjakan. BKPM Pusat juga gencar mencari informasi tentang Perda yang tidak mendukung pencitpaan nilai tambah. Berdasarkan data 2004, sebanyak 166 Perda dibatalkan. Sampai semester I/2005 ada 460 Perda juga dibatalkan. (tin)
NOW ON AIR SSFM 100

