Walikota Malang meminta masyarakat tidak terlalu mempersoalkan razia yang gencar dilakukan Polwil Malang ke sejumlah warnet.
Walikota meminta masyarakat terutama pengguna internet agar tidak resah terkait operasi yang digelar Polwil Malang. Sebab operasi tersebut sebenarnya dilakukan untuk menertibkan sejumlah pengusaha warnet yang nakal.
Dilaporkan ATIKA RIDWAN reporter Radio Citra Protiga Malang dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Kamis (24/05), PENY SUPARTO Walikota Malang menjelaskan bahwa justru seharusnya masyarakat resah terhadap banyaknya warnet yang menggunakan perangkat lunak bajakan dan bukan malah mempersoalkan operasi yang dilakukan Polwil Malang.
Polisi menurut PENY dalam melakukan razia sudah memiliki pertimbangan yang matang dan didukung peraturan yang memadai.
Sementara itu Polwil Malang sudah menetapkan 4 orang tersangka dan masih memeriksa 20 saksi. Terkait dugaan penggunaan perangkat lunak palsu, mereka dijerat dengan menggunakan UU nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 72 dengan ancaman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
Sedangkan dari hasil razia warnet yang dilakukan sejak hari Senin (21/05) lalu, Polwil Malang telah mengamankan barang bukti 423 CPU, 80 diantaranya disita, 12 server dan juga 2 monitor. Barang tersebut berasal dari 6 warnet yang ada di sekitar JL. Raya Dieng dan Jl. MT Haryono. (yyn/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
