
Lebih dari 300 mantan pegawai PT Telkom Divre V yang dipensiun dini sejak 2003 melakukan unjukrasa, Rabu (23/05) di Kantor PT Telkom Divre V Jl. Ketintang.
Mereka menuntut pencairan dana 2 kali manfaat pensiun sesuai konsep Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Konsep ini merupakan inisiatif PT Telkom untuk melindungi para pegawai pensiun dini agar uang pesangon sebesar Rp400 juta hingga Rp1 miliar yang telah diberikan tidak habis begitu saja.
Dana ini disimpan di sejumlah tempat, diantaranya di BNI Simponi, Central Asia Raya, Tugu Mandiri, Beringin Life, Muamalat, dan sejumlah lembaga lainnya.
Dilaporkan MARTHA reporter Suara Surabaya, pada usia 56 tahun, pegawai PT Telkom yang pensiun dini tiap bulannya mendapatkan 2 kali manfaat pensiun yang nilainya Rp750 ribu hingga Rp1 juta dengan asumsi bunga 11% pada prospek usaha kesepuluh lembaga keuangan tersebut.
Namun dalam setahun perjalanannya, dengan bantuan serikat karyawan, para karyawan pensiun dini melakukan pencairan dana yang disimpan di DPLK. Ini mengakibatkan manfaat pensiun tak bisa dicairkan para pensiunan dini pegawai PT Telkom.
Menanggapi ini, NANANG ISMAIL KOSIM Kepala Telkom Divere V mengatakan aspirasi para pensiunan dini pegawai PT Telkom Divre V ini akan dibawa ke Telkom Pusat.
Setelah ditemui NANANG ISMAIL KOSIM, para pengunjukrasa membubarkan diri dengan tertib dan tidak mengganggu proses pelayanan PT Telkom Divre V pada konsumennya. Penjagaan untuk unjukrasa ini tergolong ketat melibatkan personel kepolisian.(edy)