Unjukrasa warga 4 desa menuntut kejelasan ganti rugi tanah dan rumah mereka yang terendam lumpur akhirnya usai sudah. Mereka membubarkan diri setelah ada penjelasan dari SUTJAHYONO SUYITNO Deputi Sosial Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tentang tindak lanjut pertemuan yang akan dilakukan di Jakarta, Rabu (02/05) di Departemen Sosial, Jakarta.
Di depan ribuan massa yang masih berunjuk rasa, SUTJAHYONO menjelaskan, soal tuntutan warga 4 desa akan dibahas dengan melibatkan Menteri Sosial yang juga Wakil Kepala Dewan Pengarah BPLS, Badan Pertanahan Negara, Badan Pelaksana BPLS, dan Minarak Lapindo Jaya.
Peran serta warga, kata SUTJAHYONO juga difasilitasi dengan dilibatkannya 3 perwakilan dari masing-masing desa dalam pertemuan tersebut. “Nanti dalam pertemuan itu, 2 perwakilan warga akan didampingi oleh masing-masing lurahnya,” ujar dia.
Rombongan perwakilan warga tersebut menurut renana akan berangkat Selasa (01/05). Di Jakarta, kata DJOKO SUPRASTOWO perwakilan dari Desa Siring, warga akan mendesakkan tuntutannya. Diantaranya adalah diakuinya status tanah letter c dan petok d yang dilegalisir lurah dan camat untuk jual beli ganti rugi, dibayarkannya ganti rugi paling lambat 29 Mei 2007, dan digunakannya data pengukuran tanah dan bangunan ITS sebagai acuan verifikasi.
Setelah mendengar penjelasan dari SUTJAHYONO SUYITNO ternyata warga masih tidak puas. Mereka masih tidak percaya pertemuan itu akan membawa hasil memuaskan bagi mereka. Kendati masih bersungut-sungut, mereka berbondong-bondong kembali ke Porong.
Teks Foto :
– Massa dari Desa Siring, kedung Bendo, Jatirejo, dan Reno Kenongo menyimak penjelasan SUTJAHYONO SUYITNO Deputi Sosial BPLS di depan Gedung DPRD Sidoarjo.
Foto : EDDY suarasurabaya.net