Kuasa hukum ECW NELOE dan kawan-kawan tiga tersangka kredit macet Bank Mandiri mengaku sudah mengumpulkan bukti 60% soal pengambil alihan aset PT Kiani Kertas.
Hal itu disampaikan OC KALIGIS kuasa hukum ECW NELOE dan kawan-kawan setelah menyerahkan surat resmi ketidak hadiran kliennya di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.
Menurut OC KALIGIS ketidak hadiran NELOE, M. SOLEH TASRIPAN, dan I WAYAN PUGEG untuk melengkapi dokumen terlebih dahulu sebelum pemeriksaan.
FAIZ FAJARUDIN reporter Suara Surabaya di Jakarta, Jumat (27/04) melaporkan, sesudah lengkap dokumen itu, kata OC KALIGIS kliennya Jumat (04/05) mendatang akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Berikut penjelasan OC KALIGIS, {clip*1}.
ECW NELOE dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengambil alihan aset PT Kiani Kertas. Akibatnya negara diduga mengalami kerugian Rp 1,8 trilyun.
Sebelumnya Februari 2006 lalu ketiga tersangka itu divonis bebas pengadilan negeri Jakarta Selatan dalam kasus pengambil alihan PT Cipta Graha Nusantara pada waktu negara diduga mengalami kerugian Rp 600 milyar.
NOW ON AIR SSFM 100

