Selasa, 21 Juli 2026 | 18:15 WIB
Dua rekanan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur, AK dan IDY, Senin (25/5/2015) akhirnya ditahan oleh Penyidik Subdit III Tipikor Polda Jatim. Keduanya ditahan, karena sebagai koordinator CV, untuk membuat laporan barang dan jasa fiktif.
(Foto : Bruriy suarasurabaya.net)




