Perusahaan Daerah Taman Satwa, pengelola Kebun Binatang Surabaya (KBS) menegaskan bakal mempertahankan fungsi konservasi kebun binatang satu-satunya di Surabaya tersebut. Ini disampaikan Ratna Achjuningrum Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa saat dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (21/1/2014).
Kata Ratna, Kebun Binatang Surabaya mengemban tugas seperti yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/MenHut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi. Dalam peraturan itu, kebun binatang adalah suatu tempat yang mempunyai fungsi utama sebagai lembaga konservasi, menjamin kesejahteraan satwa.
Selain itu, KBS ke depan, juga punya peran sosial untuk warga. Karena itu ke depannya, KBS akan dikembangkan dengan fungsi natural edutainment. Berbeda dengan kebun binatang yang punya misi komersial, KBS harus mengedepankan fungsi pelayanannya pada publik. Artinya, KBS juga harus bisa terjangkau untuk seluruh lapisan ekonomi masyarakat.
Apakah ke depannya memungkinkan untuk dibangun fasilitas di luar konservasi seperti hotel dan restoran, Ratna tidak secara tegas menjawabnya. Kata dia, yang paling penting saat ini adalah bagaimana KBS mengemban fungsi konservasi, kesejahteraan satwa.(edy)
NOW ON AIR SSFM 100
