Meski Pemerintah Kota Surabaya telah mengambilalih Kebun Binatang Surabaya (KBS), tapi Tim Pengelola Sementara (TPS) II Kebun Binatang Surabaya (KBS) ternyata hingga saat ini belum dibubarkan. TPS sendiri dibentuk oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Nomor : SK.106/Menhut-IV/2012 tertanggal 17 Februari 2012.
TPS II diketuai Tonny Sumampau yang merupakan perwakilan dari Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia. Selain itu, sebagai Ketua I ditunjuk Hadi Prasetyo, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur; lantas Ketua II dari perwakilan pemerintah Kota Surabaya.
Tim ini juga memiliki dua sekretaris yaitu Gatot Soebektiono, Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur; serta Ludvie Achmad, Kepala BKSDA Jawa Timur. “Tim ini harusnya sudah bubar setelah KBS memiliki pengelola definitif, tapi hingga kini ternyata belum dibubarkan,” kata Hadi Prasetyo, Selasa (4/2/2014).
Menurut dia, TPS II ini merupakan kelanjutan setelah Kementerian Kehutanan juga sempat membentuk Tim Manajemen Sementara serta TPS I yang keduanya juga diketuai oleh Tony Sumampau.
Menurut Hadi Pras, TPS memiliki tugas untuk menyelamatkan KBS dari konflik pengurus. Saat itu, sambil menunggu pengelola definitif, TPS diperintah oleh Kementerian Kehutanan untuk mengelola dan memperbaiki satwa yang ada di KBS.
Sementara itu, terkait tuduhan melakukan jual beli satwa, Hadi Pras mengatakan jika apapun yang telah dilakukan TPS telah sesuai dengan perintah Kementerian Kehutanan.
Karenanya, Hadi juga siap jika sewaktu-waktu dipanggil Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya untuk menjelaskan terkait kondisi KBS ketika dikelola TPS II.
Sekadar diketahui, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya memang melaporkan pengelola lama KBS ke Polrestabes. Pelaporan terkait tuduhan hilangnya ratusan satwa di KBS. (fik/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
