Kerusakan jalan di Kabupaten Lumajang kebanyakan di sebabkan kurang ketatnya penerapan regulasi kelas jalan bagi tonase muatan truk yang melintas. Rata-rata, truk beroperasional dengan muatan yang berlebihan.
Saat ini ketika tahapan perbaikan jalan dilakukan, ternyata regulasi kelas jalan ini masih banyak dilanggar. Terutama, baik operasional truk dengan muatan bervariasi, baik pasir, kayu maupun material lainnya yang melintas di jalan Kabupaten. Hal itu terpantau di sejumlah ruas jalur di wilayah Kecamatan yang terkesan awak truk kucing-kucingan dengan petugas.
Drs BEP Winarno, Msi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Rabu (7/5/2014), mengatakan bahwa operasional truk dengan muatan apapun dipersilahkan untuk melintas dijalur manapun di Kabupaten Lumajang.
“Silahkan saja melintas, baik di jalan kelas I, II maupun III. Muatannya juga terserah, pasir, kayu atau yang lainnya. Asalkan disesuaikan dengan kelas jalannya. Kelas jalan ini juga mengatur batas tonase muatannya. Kalau kelas jalannya tidak cocok, ya jelas tidak diperbolehkan melintas atau beroperasional,” kata Winarno.
Terkait adanya pelanggaran regulasi kelas jalan bagi operasional truk yang melintas, Kepala Dishub menyatakan bahwa hal itu bukan menjadi kewenangan instansinya. Sebab, sesuai aturan perundang-undangan hal itu menjadi kewenangan jajaran kepolisian melalui Satlantas.
“Yang jelas, kami tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan. Hal itu menjadi ranah kepolisian. Hanya saja, Dishub mengimbau kepada pengusaha truk atau awak truknya langsung, agar mereka tertib dengan aturan kelas jalan ini. Pasalnya, hal itu juga akan menjaga kualitas jalan dengan tujuan tidak rusak. Kalau jalan tetap mulus kan operasional mereka juga lancar,” pungkas Winarno. (her/dwi)
Teks Foto :
– Drs BEP Winarno, Msi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM.
NOW ON AIR SSFM 100
