Jumat, 24 April 2026

Staf Ahli Kemendagri Nyatakan Bimtek DPRD Bojonegoro Ilegal

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Dari keterangan saksi ahli yakni staf ahli Kemendagri dinyatakan Bimtek DPRD Bojonegoro ilegal.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berhasil meminta keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai saksi kasus Bimbingan Teknis (Bimtek) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro tahun 2012 senilai Rp.6 miliar.

Aldi dari Radio Suara Bojonegoro dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Jumat (6/6/2014) melaporkan, saksi Sukoyo menyatakan, semua rekomendasi terbukti fiktif alias dipalsukan.

Nusirwan Sahrul, Juru Bicara Kejari Bojonegoro mengatakan, dari 10 kegiatan hanya 2 yang ada untuk DPRD Bojonegoro.

Selebihnya dipalsukan, dari keterangan ahli ini penyidik segera mengambil sikap untuk menjerat tersangka baru.

Sampai saat ini kejaksaan telah menahan Abdul Wahid, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro sebagai tersangka.(nin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 24 April 2026
26o
Kurs