Minggu, 20 Juli 2025

2014, Kasus Kecelakaan di Perlintasan KA di Surabaya Meningkat

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Dibandingkan periode yang sama tahun 2013, sampai Juni 2014 jumlah kecelakaan di perlintasan kereta api di Surabaya meningkat jadi 4 kejadian. Jumlah kecelakaan sampai Juni 2013 hanya 2 kejadian.

AKBP Raydian Kokrosono Kasatlantas Polrestabes Surabaya pada Radio Suara Surabaya mengatakan, 2013 lalu mulai Januari dampai Juni itu ada 2 kejadian dengan korban meninggal dunia 1 orang, korban luka berat 2 orang dan luka ringan 1 orang.

“Untuk tahun ini jumlah kejadian itu ada 4 kejadian dengan korban meninggal dunia 2 orang, luka berat nihil dan luka ringan 1 orang,” kata dia.

Kata Raydian, faktor utama dari tahun ke tahun masih tetap sama yakni kurang tertibnya masyarakat berlalu lintas.

“Masih ada saja masyarakat yang mencoba menerobos palang pintu kereta api padahal bunyi signal atau sirine sudah dibunyikan. Kemudian palang pintu sudah mulai turun namun ada saja yang menerobos sehingga menyebabkan kecelakaan,” ujar dia.

Sampai akhir 2013, sesuai data KAI masih ada 53 perlintasan KAI di Surabaya yang rawan kecelakaan. Sebanyak 43 diantaranya tidak berpalang pintu dan 10 lainnya perlintasan liar.

Menurut AKBP Raydian menghadapi habit masyarakat yang kurang tertib perlintasan KA, polisi berupaya preventif sampai represif. Sudah ada 17 pelanggaran yang berhasil ditertibkan tahun ini, kebanyakan pengendara motor.

AKBP Raydian mengimbau, pengguna jalan yang melewati perlintasan KAI mengutamakan kereta api yang lewat.

“Berhentilah jika signal kereta api sudah berbunyi apalagi palang pintunya sudah tertutup. Pengguna jalan yang melintas lebih mendahulukan kereta api yang melintas,” katanya.

Kemudian memberikan hak kepada kendaraan yang lebih duku melintasi rel. Apabila tidak ada palang pintu di rel kereta api tersebut pengendara harus menoleh ke kanan dan ke kiri untuk memastikan keamanan saat melintas di atas rel.

Pasal 114 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan menjelaskan, masyarakat yang melewati perlintsan KA wajib berhenti di belakang palang pintu waktu sirine perlintan KA berbunyi. Kendaraan yang ada di depan harus diutamakan lewat. Aturan pelanggaran, diatur dalam pasal 296 jo 114a dengan denda Rp.750 ribu. (gk/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Minggu, 20 Juli 2025
27o
Kurs