Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jawa Timur mencatat selama angkutan lebaran terdapat 72 pelanggaran tarif batas atas yang dilakukan baik oleh bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP).
“Hingga saat ini kami sedang mengkaji adanya 72 bus yang melanggar tarif batas atas yang dilakukan bus-bus yang ada di Jawa Timur,” kata Wahid Wahyudi, Kepala Dishub dan LLAJ Jawa Timur, Sabtu (2/8/2014).
Dari 72 pelanggaran, kata Wahid, hampir separuhnya adalah pelanggaran yang dilaporkan oleh para penumpang, sedangkan separuhnya lagi adalah pelanggaran yang ditemukan oleh tim khusus tarif bentukan Dishub dan LLAJ.
Untuk tahun ini, pelanggaran terbesar sebenarnya karena kondektur tak mau mengembalikan uang kembali yang besarannya tak sampai Rp5 ribu.
“Meski begitu tetap pelanggaran karena seluruh bus sebenarnya sudah menerapkan tarif batas atas sehingga kalau ada kelebihan pembayaran tetaplah pelanggaran,” ujar Wahid.
Menurut Wahid, sesuai dengan Peraturan Gubernur, tarif batas atas untuk AKDP adalah Rp158 perkilometer perpenumpang. Sedangkan sesuai keputusan Menteri Perhubungan, batas atas Bus AKAP adalah Rp161 perkilometer perpenumpang. (fik)
NOW ON AIR SSFM 100
