
Selama 3 jam penindakan kendaraan ‘nakal’ di jalan tol, ada 28 kendaraan yang ditilang. Sebagian besar karena pelanggaran batas berat muatan kendaraan dan melaju di bawah kecepatan 60 km perjam.
Suyitno Deputi General Manager bidang Traffic Management PT Jasa Marga cabang Surabaya-Gempol pada Radio Suara Surabaya mengatakan penindakan mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB itu mengeluarkan tilang untuk pelanggaran kelebihan muatan 12 truk, menggunakan bahu jalan 6 kendaraan pribadi, melaju di bawah 60 km perjam ada 6 kendaraan, parkir di bahu jalan 2 kendaraan, dan uji KIR-nya mati 2 truk.
Dalam penindakan tadi, sempat juga terjadi perdebatan saat sebuah mobil pribadi yang membawa seorang anggota militer menolak untuk ditilang. “Setelah kami persuasi, akhirnya sopirnya bersedia untuk ditilang karena kesalahannya jelas, lewat bahu jalan,” ujar Suyitno.
Diakuinya, penindakan dalam operasi gabungan Jasa Marga, Dishub, dan Polda Jatim ini perlu diperbaiki. “Efisiensi waktu dan efektivitas operasi masih perlu dievaluasi. Tadi kita perlu waktu setengah jam untuk melakukan penindakan satu kendaraan melibatkan lebih dari 5 mobil dari tim gabungan,” ujarnya.
Tidak seluruh pelanggar di jalan tol bisa ditindak dalam operasi ini, karena itu disebutkan Suyitno, perlu ada metode yang lebih efisien dan efektif agar hasilnya bisa lebih optimal. Satu diantaranya dengan perangkat teknologi informasi.
Idealnya penindakan bisa dilakukan di gate tol setelah kamera CCTV dipandu sistem pemantau gerakan kendaraan memonitor kendaraan target. Tapi cara ini, lanjut Suyitno, belum akan diterapkan Jasa Marga dalam waktu dekat ini.(edy)